Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengambil alih sejumlah pembangunan infrastruktur jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan Pemprov Banten mengambil alih sekitar 13 ruas jalan.
"Kurang lebih ada 13 ruas jalan yang mungkin beralih status, sebelumnya jalan kabupaten kota itu kita ambil alih sebagai kewenangan provinsi," ujarnya saat di lapangan Setda Banten, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Siswa SMA Jalan Kaki 16 Km ke Sekolah Dapat Kendaraan dan Beasiswa S1 dari Wakil Walkot Pilar Saga
Kini pihak Pemprov Banten sedang menyusun desain di beberapa titik.
Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai bagian dari Pemprov Banten menjalankan apa yang menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo terkait infrastruktur.
"Hal-hal lain di luar kontek itu yang menjadi tanggung jawab kita bersama, kita sebagai aparatur menjalankan tugas pokok dan fungsi kita, karena dengan tugas dan fungsi itu koridor sudah diatur," tukasnya.
Al Muktabar juga mengimbau kepada para jajarannya untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai ASN.
"Saya mengimbau untuk kita benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah digariskan," tandasnya.
Untuk diketahui, 13 ruas tersebut di antaranya, Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya).
Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).
�
Sumber: banten.tribunnews.com
Artikel Terkait
Cerita Mentan Amran Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Milik Mafia Beras
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla