GELORA.ME, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut banyak penjabat kepala daerah yang rangkap jabatan. Praktik ini dinilai membuat pj kepala daerah rawan mengalami konflik kepentingan.
“Ada lebih dari 100 daerah, jadi banyak sekali atau hampir seluruhnya rangkap jabatan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam diskusi Menjelang Putusan PTUN Jakarta: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi, di Kantor LBH Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.
ICW gugat penunjukkan Pj Kepala DerahDiskusi digelar menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penunjukkan penjabat kepala daerah yang akan digelar pada Rabu, 24 Mei 2023. Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti Perludem terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam gugatannya, mereka menilai Jokowi dan Tito telah melanggar aturan karena tidak segera menerbitkan peraturan pelaksana mengenai penunjukkan pj kepala daerah tersebut. Selain itu, para penggugat menilai pengangkatan pj kepala daerah berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun pj kepala daerah ditunjuk lantaran adanya keputusan melakukan pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. Sementara, ada sebagian kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sebelum November sehingga harus diisi oleh penjabat. Pada 2022-2023, ada 271 penjabat kepala daerah yang ditunjuk mengisi kekosongan itu.
Kekhawatiran ICWKurnia mengatakan banyak penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk melakukan rangkap jabatan. Artinya si penjabat tidak hanya menjadi kepala daerah namun memegang kekuasaan lainnya di lembaga yang berbeda.
Kurnia mengatakan berdasarkan catatan ICW, ada pj kepala daerah yang menjabat sebagai direktur jenderal di sebuah kementerian. Menurut dia, ada pula penjabat lainnya yang memegang jabatan penting di kementerian lainnya. Dia khawatir praktik rangkap jabatan ini akan memunculkan konflik kepentingan.
“Dari berbagai literatur tentang konflik kepentingan, rangkap jabatan selalu disebut sebagai salah satu bentuk konflik kepentingan,” kata dia.
Dia mencontohkan bahaya rangkap jabatan yang memunculkan potensi konflik kepentingan menjelang Pemilu 2024. Misalnya, kata dia, ketika seorang pj kepala daerah juga menjabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut dia, si kepala daerah bisa menggunakan jabatan kepala daerah untuk mendukung program-program di Kementerian ESDM.
“Belum lagi isu tentang gaji ganda si pejabat,” tutur dia.
Kurnia mengatakan Komisi II DPR yang mengurusi pemerintahan juga sudah mengingatkan soal rangkap jabatan para Penjabat Kepala Daerah ini kepada Kemendagri. Namun, kata dia, Kemendagri tidak menggubris penolakan dari masyarakat.
“Kami menghitung ada 100 lebih yang teridentifikasi konflik kepentingan, bahkan saat itu beberapa anggota DPR di Komisi II sudah mendesak kemendagri tidak boleh ada rangkap jabatan di sana,” kata dia.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
Siapa Rusdi Masse? Beri Tuntutan ke Nathalie Holscher Buntut Saweran di Sidrap