KPU Kabupaten Madiun Terima Pengajuan Kembali Bacaleg Pemilu 2024 dari 2 Partai Politik

- Senin, 22 Mei 2023 | 00:30 WIB
KPU Kabupaten Madiun Terima Pengajuan Kembali Bacaleg Pemilu 2024 dari 2 Partai Politik

SURYA.co.id | MADIUN - Sebanyak 2 Partai Politik mengajukan kembali berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Madiun.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, mengatakan sebanyak 35 Bacaleg Pemilu 2024 bertambah seiring dengan waktu pengajuan kembali, yang dibuka sejak tanggal 15 hingga 19 Mei 2023.

"Puluhan Bacaleg tambahan itu diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Gelora Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara," ujar Jumangin, Minggu (21/5/2023).

Dirinya mengungkapkan, pelayanan masa pengajuan kembali sengaja dibuka oleh KPU Kabupaten Madiun, seiring dengan terbitnya Surat KPU RI Nomor 495 dan 496.

"Surat penting tersebut terkait penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, agar membuka layanan pengajuan kembali bakal calon," ungkapnya.

Dengan adanya penambahan, lanjut Jumangin, jumlah Bacaleg yang sebelumnya hanya 674, sekarang bertambah menjadi 709 bakal calon dengan 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, satu partai politik tidak mengajukan pendaftaran bakal calon. Yaitu Partai Buruh," pungkasnya.

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Komentar