BARABAI – Salah seorang pelaku dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Kakek yang merupakan pelaku dalam kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, pernah dipenjara lima tahun karena memperkosa anak kandungnya sendiri beberapa tahun silam.
“Kali ini terulang lagi kepada cucunya dan mirisnya dilakukan bersama-sama dengan ayah korban,” terang Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Minggu (21/5) saat dikonfirmasi terkait kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini.
Aipda M Husaini menegaskan, bahwa kedua pelaku kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Kakek sudah ditangkap. Sedangkan Ayah korban masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (21/5), saat dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut. (mal/why)
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
[UPDATE] Ini Hasil Riset Dokter Tifa Terkait Foto Pada Ijazah Jokowi Yang Viral di Medsos
Agen Intelijen Rusia & Mossad? Connie Ungkap 37 Dokumen Rahasia Paling Ngeri Terkait Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP!
Anak Kolong TNI AD Kecewa Penghina Jenderal Try Sutrisno Belum Ditangkap: Kami Akan Cari dengan Cara Sendiri..
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik