JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengucapkan permintaan maaf usai sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai puluhan juta rupiah.
Ngabila mengungkapkan permintaan maaf melalui akun Twitter miliknya @ngabila, pada 17 Mei 2023.
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu (21/5/2023).
"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga.Aamiin YRA," tulisnya lagi.
Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Gaji Rp 34 Juta di Medsos, Heru Budi Ingatkan Ada Larangan “Flexing”
Sementara itu, pada 16 Mei 2023, Ngabila melalui akun Twitter-nya mengaku menghapus cuitan yang mamerkan nominal gaji per bulannya.
Sebab, inti cuitan itu adalah tentang dukungannya terhadap rencana undang-undang (RUU) Kesehatan.
Akan tetapi, warganet justru fokus akan hal lainnya.
Dalam cuitan yang sama, Ngabila mengaku tak mencari muka alias menjilat kepada siapa pun, tak butuh jabatan, dan tak butuh uang untuk mendukung RUU Kesehatan.
"Maaf tweet saya sblmnya saya hapus, krn substansinya adalah saya dukung ruu scr independen dan netral walau saya asn Melenceng dr substansi yg ingin saya sampaikan: saya tdk menjilat, tdk butuh jabatan dan uang utk membela BARANG BAGUS ini.Smg kita smua bs #dukungruu bersama," tulis Ngabila dalam cuitannya.
Baca juga: Waspadai Covid-19 Subvarian Omicron Arcturus, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat Lebih Disiplin Prokes
Jadi sorotan publikNgabila menjadi sorotan publik saat mengungkapkan nominal gaji per bulannya melalui akun Twitter @ngabila pada 15 Mei 2023.
Dalam cuitannya yang berupa balasan untuk pengguna akun Twitter lain, Ngabila mengaku berteman dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ngabila lalu sesumbar menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya ia cari muka alias "menjilat" langsung ke atasannya.
"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulisnya.
Baca juga: KPK Terjunkan Tim untuk Cek Harta Kadinkes Lampung Reihana, Cari Aset Tersembunyi?
Respons Heru BudiCuitan Ngabila lantas mengundang respons dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya telah menerbitkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) DKI agar tak pamer harta.
"Kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Terus, ditindaklanjuti surat edarannya, yang tanda tangan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Imbauan tak pamer hartaImbauan soal tak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.
SE Nomor 14/SE/2023 diterbitkan dengan mengacu kepada SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian, SE Nomor 14/SE/2023 ditujukan kepada dua pihak, yakni kepala perangkat daerah DKI Jakarta serta pegawai ASN di jajaran Pemprov DKI.
Baca juga: Dinkes Sebut 20,65 persen Anak di Kota Jayapura Alami Stunting
5 poin dalam SE Nomor 14/SE/2023: Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN, Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi, Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan, Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah, dan Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Gaji Rp 34 Juta di Medsos, Heru Budi Ingatkan Ada Larangan “Flexing”
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
Gesekkan Anu hingga Chat Mandi Bareng, Pegawai Wanita Polisikan Anggota Dewan Jakarta Barat
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti