Diduga Lakukan Penggelapan Uang Rp475 Juta, Pimpinan KJPP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Minggu, 21 Mei 2023 | 09:31 WIB
Diduga Lakukan Penggelapan Uang Rp475 Juta, Pimpinan KJPP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta.

Kuasa hukum KJPP, Marhel Saogo mengatakan, terlapor dalam kasus tersebut adalah Alberth selaku Pemimpin KJPP atau Direktur Utama jika di tingkat perusahaan.

Alberth diduga melakukan penggelapan uang royalti senilai kurang lebih Rp 475 juta.

"Uang yang disalahgunakan oleh Alberth itu adalah setoran royalti (KJPP) Kantor Cabang Bandung," ujar dia, saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu (20/5/2023).

Sebelum buat laporan polisi (LP), ia mengatakan Alberth telah terlebih dahulu dikirimkan Surat Peringatan Nomor: 104/RWL-SOM/V/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Namun, Alberth tidak menggubris hingga akhirnya LP dibuat pada 18 Mei 2023 lalu.

"Laporan (polisi) itu dilakukan karena Alberth tidak merespons surat peringatan yang isinya menyelenggarakan rapat pertanggungjawaban pekerjaan beberapa tahun," tutur dia.

"Lalu mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan juga dana royalti dari kantor cabang," sambung Marhel.

Selain dugaan penggelapan, Alberth juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi pimpinan KJPP, yakni tidak mematuhi dan melaksanakan amanat dari Akta Pendirian KJPP.

"Hal ini menimbulkan persoalan di internal KJPP, baik dengan inisiator dan para pendiri yang lain," tutur dia.

Laporan dugaan penggelapan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LP/B/2723/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Mei 2023.

Terlapor dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menanggapi terkait adanya laporan tersebut. (m31)

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Komentar