Berkat Polisi RW, Buronan Maling Motor Selama 4 Tahun Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Asemrowo

- Minggu, 21 Mei 2023 | 07:30 WIB
Berkat Polisi RW, Buronan Maling Motor Selama 4 Tahun Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Asemrowo

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang maling motor yang telah buron sejak empat tahun lalu.

Tersangka, Samsul Anang (55), warga Tambak Osowilangon, Benowo, Surabaya.

Ia ditangkap saat diam-diam kembali dari pelariannya untuk bertemu keluarga di rumahnya kawasan Benowo, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hegy Renanta mengatakan, penangkapan DPO sejak empat tahun lalu itu, merupakan keberhasilan dari adanya program Polisi RW.

Brigadir Angga Aditya merupakan anggota kepolisian yang bertanggung jawab sebagai Koordinator Polisi RW kawasan Kelurahan Tambak Sarioso.

Berkat kehadirannya ditengah masyarakat hingga ke sektor RW.

Memudahkan pihak kepolisian menindaklanjuti setiap temuan informasi tentang adanya laporan ganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satunya, keberadaan DPO kasus pencurian motor, sejak empat tahun lalu, atau tahun 2019 silam, bernama Samsul Anang.

"DPO yang selama ini kita cari, akhirnya dapat kita cari dengan program Polisi RW."

"Kami ucapkan banyak terima kasih pada seluruh masyarakat yang membantu tugas kepolisian, terutama yang memberikan informasi tentang kamtibmas," katanya di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Sabtu (20/5/2023).

Tahun 2019 silam, tersangka Samsul Anang bersama Purwanto, beraksi mencuri motor di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Tersangka Purwanto berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya kawasan Genteng, Surabaya, oleh anggota kepolisian terlebih dahulu di tahun itu.

Namun, tidak dengan Samsul Anang, yang berhasil kabur menghilangkan jejak dengan bersembunyi di kediaman teman-temannya kawasan luar Kota Surabaya.

"Total ada 2 orang yang ditangkap pelakunya, 1 orang pelaku diantaranya ditangkap berkat bantuan dari korban sendiri sebelumnya di tahun 2019," katanya.

"Kasus pencurian kendaran bermotor ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Perak Surabaya, sedangkan dia (Anang) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Samsul Anang mengaku, dirinya selama ini bersembunyi di banyak tempat untuk menghindari pengejaran anggota kepolisian.

Dalam aksi pencurian tersebut, ia juga mengaku, hanya bertindak sebagai joki motor sarana aksi.

Dirinya nekat melakukan aksi pencurian motor tersebut, karena terdesak biaya kebutuhan hidup.

"Motifnya untuk keperluan pribadi. Jaga gudang pekerjaan. Yang ambil (eksekusi) teman saya. Saya cuma joki."

"Domisili tambak Osowilangon, Benowo," ujarnya saat diinterogasi oleh Kompol Hegy.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: jatim.tribunnews.com

Komentar