BALI, KOMPAS.com- Polisi menyebutkan bahwa dokter gigi berinisial KT (39) yang diduga menganiaya staf Karen's Diner Bali tidak mengetahui konsep pelayanan restoran tersebut.
KT pun emosi dengan omongan staf berinisial P (23) dan menganiaya korban.
"Si terlapor (KT) enggak tahu aturan di Karen's Diner, kira-kira begitu," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kura Utara Kompol Made Pramasetia, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Kasus Dokter Gigi Diduga Aniaya Staf Karens Diner Bali Berakhir Damai
Bermula janjian dengan temanPramasetia menjelaskan, kasus itu bermula ketika KT dan rekannya janjian untuk makan siang pukul 14.00 Wita di restoran berkonsep pelayanan judes itu.
Mengetahui bahwa KT belum mengetahui konsep restoran, sang kawan yang lebih dulu datang menelepon KT.
Di telepon sang kawan meminta pada KT untuk menyiapkan mentalnya.
"Si terlapor (KT) ini jam setengah tiga belum sampai di tempat makan. Ditelepon oleh temannya dan dia juga sudah diingatkan jangan terkejut nanti dan siapkan mental," kata Pramasetia.
Baca juga: Kronologi Staf Karens Diner Bilang Muka Datar ke Dokter yang Picu Penganiayaan
Emosi disebut muka datarLantaran KT tak kunjung datang, pada pukul 15.00 Wita, sang teman menelepon lagi.
Kali ini yang berbicara adalah korban berinisial P, salah satu staf restoran itu.
"Karena belum datang juga ditelepon kembali oleh temannya, yang bicara langsung staf Karen's. Langsung menyampaikan, berdasarkan keterangan mereka, 'lu lagi di mana, lama sekali lu enggak datang', kira-kira begitu. 'Mukamu datar lagi'," kata Pramestia menirukan ucapan staf Karen's.
Baca juga: Bukan karena Gelar Tak Disebut, Dokter Ini Marah Dibilang Mukanya Datar oleh Staf Karens Diner
Kepada polisi ketika dimintai keterangan, KT mengaku emosi dengan ucapan korban P yang sama sekali tidak mengenalnya.
Setibanya di restoran itu, KT langsung melabrak P dan menanyakan tujuannya menelepon dengan kata-kata yang tak sopan.
P selanjutnya menjelaskan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) di restoran itu, dengan tetap bergaya judes.
KT yang masih emosi lalu membanting lembaran SOP itu ke lantai. Sejumlah staf lalu menenangkan KT.
Korban kemudian tetap memakai SOP restoran tersebut lalu tetap menawarkan menu makanan.
KT semakin emosi dan melakukan penganiayaan dengan menarik rambut korban sampai rontok.
BerdamaiVideo penganiayaan itu kemudian viral di media sosial. Korban P juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta Utara.
Namun kemudian kedua pihak bertemu dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Magetan, Polisi Periksa 6 Orang
"Berdasarkan pemeriksaan para pihak memang berkeinginan untuk masalah ini tidak melebar kemudian saling menyadari ada kekeliruan atau kesalahanpahaman, ini yang mendasari. Jadi tidak ingin memicu permusuhan yang mungkin hal lain, mereka intinya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Pramasetia.
Terlapor KT mengaku bersedia menanggung biaya pengobatan medis sampai korban sembuh.
Pramasetia mengatakan, keduanya juga telah mengajukan upaya restorative justice.
"Ada poin juga kalau si terlapor (KT) siap mendampingi si korban kalau merasa sakit secara fisik atau psikis siap mendampingi sampai kondisinya benar-benar baik dan normal kembali. Itu penyampaian mereka agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice," kata dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Buronan Kasus Penganiayaan Ini Gigit Tangan Polwan hingga Terluka
Polisi kini masih mempelajari terkait layak tidaknya kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Permohonan restorative justice sudah disampaikan ke kita dan sedang pelajari, kita juga sedang lengkapi syarat-syarat apakah restorative justice itu bisa dilaksanakan sementara masih proses nanti segera diajukan untuk memberikan kepastian hukum," kata dia.
Pelayanan Karen's DinerMelansir laman resmi restoran Karen's Diner, tempat makan tersebut memang menyuguhkan ciri pelayanan yang khas yakni judes dan galak.
Beberapa staf memang tidak segan untuk mengeluarkan kata-kata tak sopan pada pelanggan.
Meski demikian, dalam SOP-nya mereka tidak boleh menghina orang-orang berkebutuhan khusus dan rasis.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Farid Assifa, Pythag Kurniati)
Sumber: denpasar.kompas.com
Artikel Terkait
Viral! Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN Jadi Sorotan Warganet, Asli Atau Editan?
Cerita Mentan Amran Pernah Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Mafia Beras
Macet di Tanjung Priok Bikin Resah, Pramono Minta Maaf
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim