Pejabat DKI Viral Lagi: Kali ini Dokter Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ngaku Kenal Menkes: Heru Irit Bicara

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:01 WIB
Pejabat DKI Viral Lagi: Kali ini Dokter Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ngaku Kenal Menkes: Heru Irit Bicara

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - ASN Pemprov DKI Jakarta kembali berulah hingga viral di media sosial. Kali ini seorang dokter di Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang pamer nominal gajinya di media sosial.

Sosok dokter yang tengah jadi sorotan itu ialah Ngabila Salama yang menjabat Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta.

Hal itu bermula ketika Ngabila Salama membuat status yang menyebut dirinya kenal dekat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dia juga memamerkan nominal gajinya yang mencapai Rp 34 juta per bulan.

�Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahnnya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp 34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau gak kenal saya, jangan nakal,� tulis melalui akun Twitter @Ngabila

Saat ini status tersebut telah dihapusnya.

Baca juga: Anak Buahnya Diperiksa KPK Buntut Keluarga Flexing, Wakadishub DKI: Kami Belum Tahu Hasilnya

Ngabila juga telah meminta maaf melalui akun twitter pribadinya @Ngabila.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebt. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan brsm keluarga. Aamiin YRA," cuit Ngabila.

Namun apa yang dilakukan dokter ASN itu sudah terlanjur viral.

Dia pun kini menjadi sasaran kekesalan warganet.

Ulah dokter Ngabila itu telah terdengar ke telinga Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru pun seakan ogah memberikan komentar panjang atas apa yang dipamerkan sang dokter ASN itu.

"Ya tanya sama yang mamerin gimana," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanyakan imbauannya kepada pegawai Pemprov DKI untuk tak pamer, barulah Heru menjawab agak panjang.

Kata Heru, pihaknya sudah memberikan surat edaran larangan flexing kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tanda tangan Pak Sekda," kata Heru.

Larangan Flexing

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono telah menerbitkan aturan soal larangan pamer harta atau flexing bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Joko Agus bilang, aturan itu dibuat untuk menegakkan integritas ASN DKI.

�Aturan larangan flexing sudah dibuat untuk penegakan integritas,� ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Meski demikian, aturan yang dibuat bukan berupa Instruksi Gubernur (Ingub) melainkan berupa Instruksi Sekda DKI.

Bila ada yang melanggar aturan maka otomatis oknum ASN itu bakal diberi sanksi.

�Kalau orang melanggar integritas ya sudah tahu sendiri dia (sanksinya), karena dia kan sudah menandatangani pakta integritas,� ujarnya.

Dengan larangan ini juga diharapkan bisa meminimalisir praktek korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

�Soal pamer harta, sebenarnya larangnya itu adalah korupsi. Korupsi itu dilarang,� kata dia.

Sebagai informasi, larangan pamer harta ini dibuat setelah dua�ASN�DKI�Jakarta�jadi sorotan di media sosial.

Keduanya jadi sorotan setelah keluarga mereka kerap kali memamerkan gaya hidup hedon di media sosial.

Mereka yang jadi sorotan ialah Kepala Bidang Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI�Massdes�Arouffy�dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara�Selvy�Mandagi.

Informasi teranyar yang diterima TribunJakarta.com, Massdes dan Selvy sudah sempat diperiksa oleh KPK.

Bahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Massdes dari jabatannya itu.

Massdes pun kini dirotasi ke bagian unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Dishub DKI Jakarta.

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Komentar