SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang masuk dalam kegiatan yang sering dilakukan para pejabat pemerintah, termasuk menteri, adalah rapat.
Bahkan tidak jarang, seorang menteri bisa menghadiri rapat lebih dari satu kali.
Nah, layaknya rapat pada umumnya, masalah konsumsi menjadi hal yang juga takbisa dipisahkan.
Konsumsi rapat menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
===
Biaya konsumsi rapat menteri
Melansir Kompas.com, dalam aturan tersebut, biaya konsumsi untuk menteri, eselon I, atau setara sebesar Rp 159.000 dalam sekali rapat.
Rinciannya, Rp 110.000 untuk makan dan Rp 49.000 untuk makanan ringan atau kudapan.
Dijelaskan bahwa rapat yang dimaksud baik berupa rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I atau setara maupun rapat biasa.
Biaya tersebut juga ditujukan untuk rapat yang bersifat luring paling singkat selama dua jam.
Kegiatan rapat juga harus berpegang pada pedoman berikut:
1. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
2. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya/setara.
3. Yang dimaksud dengan satuan kerja lainnya adalah kantor vertikar berdasarkan struktur organisasi.
===
Biaya rapat pejabat di daerah
Biaya konsumsi rapat tersebut menjadi yang tertinggi di antara pejabat lainnya.
Khusus untuk pejabat di bawah menteri atau eselon I, biaya konsumsi rapat disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Untuk pegawai di bawah eselon I yang berada di DKI Jakarta, misalnya, biaya konsumsi sekali rapat mencapai Rp 77.000, dengan rincian Rp 53.000 untuk makan dan Rp 24.000 makanan ringan.
Meski berstatus ibu kota, biaya konsumsi di DKI Jakarta bukan yang paling tinggi di Jawa.
Sebab, biaya konsumsi pejabat di Jawa Tengah mencapai Rp 84.750 sekali rapat, Rp 68.750 di antaranya untuk makan.
Biaya konsumsi tersebut bahkan jauh lebih tinggi di beberapa provinsi di luar Jawa.
Di Papua Selatan, biaya konsumsi rapat untuk pejabat di bawah eselon I mencapai Rp 139.000, tertinggi di Indonesia
Rinciannya, Rp 90.000 untuk makan dan Rp 49.000 makanan ringan atau kudapan.
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Sumber: palembang.tribunnews.com
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
Siapa Rusdi Masse? Beri Tuntutan ke Nathalie Holscher Buntut Saweran di Sidrap