Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Menurut dia, keputusan apakah gaji PNS naik atau tidak, akan diketahui dalam pidato UU APBN di Nota Keuangan 2024.
"Soal gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN di Nota Keuangan 2024," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jumat (19/5).
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, membeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas tengah menyiapkan kebijakan total reward untuk PNS yang terdiri dari gaji hingga tunjangan kinerja (tukin).
"Kemenpan-RB itu sedang menyiapkan istilahnya kebijakan total reward. Kebijakan itu mencakup semua, mulai gaji, tukin, itu mereka melihatnya secara lengkap, termasuk pensiun juga. Kita banyak engage dengan mereka ya, banyak diskusi dengan mereka," katanya.
Meski begitu, Isa mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai kenaikan gaji PNS. Menurut dia, pembahasan ini masih terlalu dini.
"Tahapannya menurut saya masih terlalu awal untuk saya membuat cerita-cerita tentang itu. Lebih baik satu pintu aja kalian nanyanya ke Kemenpan-RB karena kebijakannya di sana," terang Isa.
Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS. Usulan itu disampaikan Azwar Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Anas mengaku pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Bahkan, dirinya harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.
Berdasarkan catatan kumparan, terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS 4 tahun lalu, yakni pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, yang membedakan adalah besaran tukin yang didapatkan PNS. Misalnya, PNS DJP mendapatkan tukin tertinggi senilai Rp 117.375.000 untuk eselon I, dan terendah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Mantan Muncikari Ragukan Ayu Aulia Setop Jadi Ani-Ani: Kalau Taubat, Makan dari Mana?
Tinggalkan Proyek Mercusuar Jokowi, Prabowo Lebih Mementingkan Rakyat
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
Sarat Broker Politik, Prabowo Harus Segera Reshuffle Kabinet