BANGKAPOS.COM--Menteri Jokowi ternyata memiliki anggaran biaya makan untuk setiap rapat paripurna yang dihadirinya.
Anggaran tersebut terbilang cukup besar, total mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Hampir setiap hari, pejabat publik di lingkaran Istana, termasuk anggota kabinet dan Menteri, memiliki agenda rapat.
Bahkan, dalam sehari, seorang Menteri bisa menghadiri lebih dari dua pertemuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penting dalam setiap rapat adalah konsumsi. Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat bagi seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri.
Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri (biaya makan Menteri).
Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat Menteri.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.
Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan ditambah dengan biaya untuk kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.
Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat ini juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I, seperti direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.
Namun, bagi pegawai di bawah eselon I, biaya patokan untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.
Di Jawa Timur, contohnya, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 49.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.
Biaya konsumsi tertinggi berada di Provinsi Papua Pegunungan, dengan nilai Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.
Sedangkan biaya konsumsi paling rendah adalah di Provinsi Lampung, di mana Kementerian Keuangan menetapkan biaya makan berat paling mahal sebesar Rp 43.000 dan makanan ringan sebesar�Rp 21.000.
Sebagai informasi saja, untuk pengadaan makanan berat dan kudapan ringan yang bersifat rutin, biasanya instansi pemerintah sudah memiliki vendor atau pengusaha yang bergerak di bidang usaha makanan.
Perusahaan vendor tersebut lazimnya ditentukan berdasarkan proses tender maupun melalui penunjukan langsung.
�Menteri Jokowi�ternyata mempunyai�anggaran�biaya makan�setiap�rapat paripurna.
Ternyata segini biaya makan menteri Jokowi setiap rapat paripurna.
Per orang di menteri Jokowi tembus ratusan juta untuk biaya makan?
Hampir setiap hari pejabat publik di lingkaran Istana, anggota kabinet atau Menteri ada agenda rapat.
Bahkan dalam sehari, seorang Menteri bisa saja menghadiri lebih dari dua kali pertemuan.
Terdapat salah satu hal krusial setiap rapat adalah perkara konsumsi.
Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri (biaya makan Menteri).
�Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat Menteri.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.
Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan ditambah dengan biaya untuk kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.
Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku sama untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.
Sementara pegawai lainnya di bawah eselon I, maka biaya patokan paling mahal untuk�konsumsi�disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Ambil contoh untuk wilayah�DKI Jakarta, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.
Contoh daerah lainnya misalnya Jawa Timur. Uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 49.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.
Biaya untuk konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan.
Nilainya adalah Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.
Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Lampung.
Di mana Kementerian Keuangan menetapkan biaya makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 43.000 dan makanan ringan Rp 21.000.
Sebagai informasi saja, untuk pengadaan makanan berat dan kudapan ringan yang bersifat rutin, biasanya instansi pemerintah sudah memiliki vendor atau pengusaha yang bergerak di bidang usaha makanan.
Perusahaan vendor tersebut lazimnya ditentukan berdasarkan proses tender maupun melalui penunjukan langsung.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul,�MEWAH Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi saat Agenda Rapat, Per Orang Tembus Ratusan Ribu
Sumber: bangka.tribunnews.com
Artikel Terkait
Gesekkan Anu hingga Chat Mandi Bareng, Pegawai Wanita Polisikan Anggota Dewan Jakarta Barat
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti