TRENGGALEK – Pemilihan calon anggota legislatif (pileg) di Bumi menak Sopal tahun 2024 mendatang kemungkinan besar tidak bisa diikuti oleh seluruh partai politik (parpol) yang ada. Pasalnya, ada dua parpol urung melanjutkan kontestasi calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Alasannya, berkas kedua parpol tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/23. Hal tersebut terlihat berdasarkan pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek terhadap proses pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Trenggalek oleh parpol-parpol selama 1-14 Mei 2023. Dua parpol tersebut tidak memenuhi syarat pengajuan dokumen bacaleg. “Semuanya mendaftarkan, tapi ada dua partai politik yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap. Itu adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Garuda. Sejauh pengawasan kami, sampai tanggal 14 itu tidak lengkap,” tegas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi.
Yogi menilai bahwa selama tahapan pengajuan dokumen pencalonan anggota DPRD Trenggalek ke KPU Trenggalek, semakin padat ketika mendekati last time yakni pada 14 Mei pukul 23.59 WIB. “Kami melihat dari calon peserta, kepadatan pendaftaran pada jadwal yang telah ditentukan tersebut ada pada 3-4 hari terakhir,” ucapnya.
Selama pengawasan, pihaknya mengaku bahwa banyak pihak dari parpol yang konsultasi mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Trenggalek. Yaitu dari parpol-parpol yang terkendala rekom pusat. “Adminnya bilang kalau kendalanya dari rekom pengurus pusat parpol masing-masing. Sehingga saat mendaftar itu mereka mengambil last minutes,” ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan hasil pantauan Jawa Pos Radar Trenggalek pada detik-detik berakhirnya tahapan pengajuan dokumen bacaleg anggota DPRD Trenggalek pada Minggu (14/5) malam, terlihat ada beberapa parpol yang sibuk memperbaiki berkas-berkasnya, termasuk parpol Gelora dan Garuda. “Sesuai jadwal yang ditetapkan PKPU 10/2023, pendaftaran bacaleg itu ditetapkan pada 1-14 Mei 2023. Sehingga sampai terakhir kemarin, ketika ada tidak kelengkapan, itu tidak diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Trenggalek, Ali Maskur mengaku bahwa parpolnya masih berupaya memperbaiki berkas pada Selasa (16/5). “Sampai siang ini juga masih menunggu penyempurnaan pemberkasan, karena dari DPN masih ada masa pemberkasan 2×24 jam,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Garuda Trenggalek, Basuki mengaku bahwa sebelumnya berkas bacaleg sudah dinyatakan 100 persen. Namun, pada Senin (15/5), berkas pengajuan bacaleg dari Partai Garuda dikembalikan. “Malam itu sudah dinyatakan 100 persen, tapi menunggu sinkronisasi pengurus, tapi pada pagi (15 Mei 2023) berkas dikembalikan,” ujarnya. (tra/c1/jaz/rka)
Sumber: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
Akhirnya RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti