JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati memandang, keputusan Partai Nasdem tidak mengajukan pengganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi untuk mengamankan posisi dua menteri dari Nasdem lainnya.
Adapun dalam Kabinet Indonesia Maju, Nasdem mendapatkan tiga kursi menteri. Selain Johnny, dua menteri lainnya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup, serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, PDI-P: Berhenti Bicara Intervensi
Jati menambahkan, keputusan tersebut merupakan wujud sikap ‘tahu diri’ Nasdem dan menyerahkan persoalan menteri ke Presiden Joko Widodo.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Nasdem untuk tetap menjaga status quo dengan menyerahkan segala urusan pada presiden,” kata Jati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Dia mengatakan, agar dua menterinya tetap dipertahankan Jokowi, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh harus membuka komunikasi yang interaktif.
Ia juga memandang, Yasin Limpo dan Nurbaya tetap bertahan di kabinet alih-alih mengundurkan diri meskipun hubungan Jokowi dan Surya Paloh semakin tegang.
“Kalaupun nanti ada perombakan kabinet, itu sudah murni keputusan politik,” tuturnya.
Sebelumnya, Surya Paloh mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan pengganti Plate yang saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Mahfud Sebut Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate
Paloh mengaku, hingga Rabu (17/5/2023) malam, usai Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem itu menjadi tersangka, pihaknya tidak diminta mengajukan nama pengganti Menkominfo.
“Ini hak prerogatif Presiden (Joko Widodo), bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah Presiden enggak suka,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh Presiden,” katanya.
Adapun Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan menara BTS 4G dan sejumlah infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo yang ditangani Kejagaksaan Agung.
Status hukum itu ditetapkan usai Kejagung melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Plate.
Dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejagung mengungkapkan, korupsi tersebut diduga merugikan negara sampai Rp 8,32 triliun.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
Siapa Rusdi Masse? Beri Tuntutan ke Nathalie Holscher Buntut Saweran di Sidrap