Polda Metro Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan saat Tilang Manual

- Kamis, 18 Mei 2023 | 09:30 WIB
Polda Metro Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan saat Tilang Manual

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengingatkan anggotanya untuk menerapkan tilang manual secara objektif.

Menurut dia, polisi lalu lintas di lapangan harus menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

"Tentu kami tekankan ya enggak ada (mencari-cari pelanggaran pengendara). Dengan adanya tilang manual ini harus betul-betul. Kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Latif saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Berkelit saat Hendak Ditilang, Pelajar di Depok Kabur dengan Motor Sambil Cengar-cengir

Latif menegaskan, penerapan kembali tilang manual untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Seiring dengan itu, dia menyebut bahwa penindakan di tempat oleh polisi merupakan langkah terakhir yang diambil oleh petugas.

"Tilang manual ini jangan diartikan kami ingin melakukan penilangan sebanyak-banyaknya. Penilangan ini adalah langkah paling terakhir," kata Latif.

"Jadi anggota ini harus betul-betul dapat menilai mana yang memang sepatutnya diberikan tindakan penilangan," pungkas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Kena Tilang, Penerobos Jalur Transjakarta di Jaksel Malah Curhat Kesulitan Bikin SIM

Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.

Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.

Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile sejak 18 Oktober 2022.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Komentar