Pak Heru, Jangan Asal Cabut KJP Pelajar DKI yang Ketahuan Merokok..

- Kamis, 18 Mei 2023 | 07:31 WIB
Pak Heru, Jangan Asal Cabut KJP Pelajar DKI yang Ketahuan Merokok..

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara lugas melarang pelajar merokok.

Tak tanggung-tanggung, Heru langsung memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang merokok.

Tanpa ada mekanisme yang jelas, Heru berdalih jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.

Baca juga: Tak Sekadar Gertakan Larangan Merokok bagi Pelajar, Ancaman Pencabutan KJP di Depan Mata

Ancaman pencabutan KJP itu dibarengi dengan pengakuan Heru soal keuangan daerah yang terbatas. Ia juga meminta agar guru turut memantau siapa saja pelajar yang merokok.

"Apalagi murid itu mendapatkan KJP, kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai enggak (KJP-nya)? Jangan-jangan dibelikan untuk rokok," tegas Heru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat beranggapan, pencabutan KJP bagi siswa perokok dilakukan karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.

"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka," ucap Syaefuloh, dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Sanksi Pencabutan KJP Mengancam Siswa yang Merokok, Satuan Pendidikan Diharapkan Beri Dukungan

Ancaman harus disikapi hati-hati

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai, ancaman pencabutan KJP itu tidak boleh serampangan untuk diterapkan.

Ai mempertanyakan alasan Pemprov DKI yang langsung mencabut KJP pelajar yang merokok. Pasalnya, kata Ai, perlu ada mekanisme yang jelas agar tidak ada dampak ikutan setelahnya.

"Kami setuju ada penegakan hukuman, tetapi dalam konteks pemenuhan hak itu 'kan harus ada mekanisme yang bisa memberikan pembinaan," ucap Ai kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ai, upaya rehabilitasi justru sangat penting diberikan kepada pelajar yang kedapatan merokok. Pencabutan KJP tanpa mekanisme yang jelas, kata Ai, bisa membawa bencana ganda bagi pelajar itu sendiri.

Baca juga: Pemprov DKI Didorong Bikin Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Buntut Wacana Pencabutan KJP Siswa yang Merokok

Bisa jadi, kata Ai, pelajar yang sudah terpapar rokok itu masuk dalam kategori miskin. Ketika KJP dicabut, pelajar tersebut justru menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya.

"Dan ini lebih jauh lagi dampaknya. Sudah terpapar rokok, kemudian hak pendidikanya terganggu. Pemerinta harus mengantisipasi ini," ucap Ai.

Perlu ada asesmen yang jelas

Ai berpandangan, anak yang sudah terpapar rokok itu perlu diberikan rehabilitasi. Perlu ada asesmen yang jelas soal kategori pelajar perokok itu.

"Ada juga pelanggaran yang sedang coba-coba, kecanduan, bahkan ada yang jadi pelarian. Itu asesmennya sejauh mana?" tutur Ai.

Baca juga: Heru Budi: Siswa yang Kedapatan Merokok, KJP-nya Wajib Dicabut!

Dalam kebijakan ini, KPAI menaruh perhatian pada pemerintah justru dalam kerangka pencegahan dan pembinaan serta rehabilitasi.

"Persoalan punishment sebetulnyasudah ada Pergubnya. Tapi perlu pedoman, serta keberpihakan terhadap pemenuhan hak anak," ucap Ai.

(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: megapolitan.kompas.com

Komentar