SRIPOKU.COM -- Rabu (17/5/2023), sosok Johnny G Plate yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny G Plate ditetakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga melakukan tindak korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Menurut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Johnny G Plate memiliki wewenang menggunakan anggaran serta posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi, Rabu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar panjang menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.
Para menteri Jokowi yang pernah korupsi ini semuanya berasal dari partai koalisi pemerintah.
Siapa saja mereka? Berikut daftar namanya seperti dikutip dari Kompas.com
===
1. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan
Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
===
2. Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahwari terbukti melakukan tindak korupsi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Ia pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
===
3. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi.
Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Akibatnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor.
Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, MA kemudian memangkas hukuman Edy menjadi 5 tahun penjara dengan alasan kinerja baiknya selama menjabat sebagai menteri.
===
4. Juliari Batubara
Juliari Batubara menjadi nama terakhir menteri yang terjerat kasus korupsi sebelum Johnny G Plate.
Ia terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Jika tidak, uang itu bisa diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Sumber: palembang.tribunnews.com
Artikel Terkait
Cerita Mentan Amran Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Milik Mafia Beras
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla