TRIBUNBANTEN.COM - Sejak menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada lima menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi.
Kasus korupsi terbaru yang menyeret menteri di masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni Menkominfo Johnny G Plate.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Berpeluang Gantikan Johnny G Plate, Ini Kata Istana
Johnny G Plate resmi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejagung.
Termasuk pada pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan warna pink.
Politikus asal NasDem itu juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Berikut ini daftar menteri Presiden Jokwoi yang tersandung kasus korupsi.
1. Idrus Marham
Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.
Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham.
Hukuman mantan Menteri Sosial itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
2. Imam Nahrawi
Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Diketahui, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
3. Edhy Prabowo
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.
Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
4. Juliari Batubara
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.
Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.
�
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi BTS, Posisi Johnny G Plate Akan Diisi Mahfud MD? Ini Kata Lingkaran Istana
Sumber: banten.tribunnews.com
Artikel Terkait
Cerita Mentan Amran Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Milik Mafia Beras
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla