JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menyiapkan pengganti Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Adapun Johnny G Plate sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G.
Menurutnya, jika merujuk kepada kebiasaan Presiden menyikapi persoalan hukum para menterinya, maka tidak memerlukan waktu lama untuk mencari pengganti.
Namun demikian, agar organisasi kementerian tetap berjalan maka akan ditunjuk menteri ad interim terlebih dulu.
"Sudah hampir lima sampai enam tahun kami ikuti dan amati, (saat) kasus-kasus begini terjadi, biasanya Bapak Presiden tak lama dalam siapkan pengganti," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh: Nasdem Bakal Beri Bantuan Hukum pada Johnny G Plate
"Atau biasanya menteri ad interim agar organisasi dan lembaga ini bisa jalan seperti biasa sampai dengan masa penahanan Pak JGP (Johnny G Plate)," jelasnya.
Saat ditanya tentang siapa yang menjadi kandidat Menkominfo pengganti Johnny G Plate, Ngabalin menegaskan dia belum mengetahuinya.
Lebih jauh, Ngabalin meyakini bahwa Presiden juga turut memantau perkembangan situasi terbaru atas kasus ini, meski sedang berada di Sumatera Utara.
"Saya yakin benar bahwa Presiden sudah tahu perkara ini di Medan. Tadi saya belum dapat informasi dari Pak Mensesneg (Pratikno), tapi saya pastikan bahwa dalam waktu tak terlalu lama, Bapak presiden akan menunjuk plt atau ad interim," tambahnya.
Baca juga: KPU Persilakan Johnny G Plate jika Ingin Mundur Jadi Bacaleg Nasdem
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang.
Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejagung, yakni pada hari ini, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Plate dan Anang, Kejagung juga telah menetapkan empat orang dari pihak swasta.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo Buka Suara
Mereka adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Mantan Muncikari Ragukan Ayu Aulia Setop Jadi Ani-Ani: Kalau Taubat, Makan dari Mana?
Tinggalkan Proyek Mercusuar Jokowi, Prabowo Lebih Mementingkan Rakyat
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
Sarat Broker Politik, Prabowo Harus Segera Reshuffle Kabinet