Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

- Rabu, 17 Mei 2023 | 19:30 WIB
Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

GELORA.ME, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan bahwa anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2024 telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg. DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12/2018 tentang APBN tahun 2019. Terdapat hal tidak biasa dari mobil lainnya, mobil dinas pejabat tinggi Indonesia ini memiliki pelat nomor kendaraan berbeda.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas presiden dan menteri dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sebab, pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

Berdasarkan anggaran yang tersedia, pada 2019 Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung untuk pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, sebanyak 101 unit mobil dinas menteri anggota kabinet Jokowi 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri serta pimpinan lembaga negara dilakukan melalui Sistem Tender Umum melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Presiden dan jajaran menteri juga memiliki pelat nomor khusus yang membedakannya dengan mobil lain. Pelat nomor ini digunakan untuk para pejabat yang sedang ke wilayah di luar ibu kota Indonesia atau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sehingga dapat dikenali dan dibedakan.

Merujuk p2k.stekom.ac.id, berikut adalah yaitu daftar pelat nomor kendaraan Presiden dan Menteri Indonesia, yaitu:

RI 1/INDONESIA 1: Presiden IndonesiaRI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden IndonesiaRI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)RI 4: Istri Wakil Presiden IndonesiaRI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan RakyatRI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI 8: Ketua Mahkamah AgungRI 9: Ketua Mahkamah KonstitusiRI 10: Ketua Badan Pemeriksa KeuanganRI 11: Ketua Komisi YudisialRI 12: Gubernur Bank IndonesiaRI 13: Ketua Otoritas Jasa KeuanganRI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananRI 16: Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianRI 17: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber DayaRI 19: Belum ada informasi lebih lanjutRI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian AgamaRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalRI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Mengacu p2k.unkris.ac.id, pelat nomor kendaraan presiden dan menteri Indonesia kerap berproses dan berganti sesuai dengan proses suatu kabinet.

Pilihan Editor: Jokowi Pakai Mercy S600 Guard, Ini Deretan Mobil Dinas Presiden

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari GELORA.ME di kanal Telegram “http://GELORA.ME/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sumber: tempo.co

Komentar