Nurul Ghufron Ungkap Alasan Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- Rabu, 17 Mei 2023 | 18:00 WIB
Nurul Ghufron Ungkap Alasan Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

GELORA.ME, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review perihal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Ia menilai KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif sudah seharusnya memiliki periodisasi masa pemerintahan seperti lembaga eksekutif yang lain.

Ghufron mengatakan pengajuan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk hak dirinya sebagai warga negara. Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut murni didasari atas pandangan hukum yang ia yakini.

“Ini masih pandangan saya dan saya menggunakan hak JR (judicial review) sebagaimana dilegalkan dalam sistem hukum kita. Selanjutnya, hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan,” kata Ghufron lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Perihal masa jabatan, kata Ghufron, dirinya menilai masa periodisasi pimpinan KPK seharusnya berlangsung dalam jangka waktu lima tahunan karena lembaga tersebut masuk ke dalam rumpun eksekutif. Sebab, menurut dia, dalam Pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

“Ini yang mendasari mengapa saya meminta lima tahun. Kok tidak 6, 7, 10, atau 12 tahun karena didasarkan pada cita hukum masa pemerintahan itu lima tahun,” ujar dia.

Alasan selanjutnya, Ghufron mengatakan kedudukan lembaga KPK di dalam rumpun eksekutif pula yang menjadi dasar baginya mengajukan judicial review. Ia menyebut kedudukan KPK akan dipertanyakan bila masa periodisasinya tidak sama dengan 12 lembaga negara non-kementerian seperti Komnas HAM, Bawaslu, KPU, dan lain sebagainya.

“Akan menjadi problem apakah kedudukan KPK sama ataukah di bawah lembaga negara lain yang masa periodenya lima tahun tersebut karenanya akan melanggar prinsip kepastian dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” kata pengajar hukum Universitas Negeri Jember tersebut.

Selain itu, Ghufron juga mengungkap alasan lainnya adalah dengan masa jabatan empat tahun akan sulit menyinkronkan hasil evaluasi pemberantasan korupsi dengan rencana pembangunan nasional. Hal itu merujuk pada periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaima yang tercantum dalam UU 25/2004.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (rancangan Jangka Menengah Nasional) 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ujar dia.

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat UU KPK soal Batasan Usia, Pengamat Nilai Kurang Etis

Sumber: tempo.co

Komentar