Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi Terlibat Korupsi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:30 WIB
Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi Terlibat Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi.

Yang terbaru adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Berikut ini deretan menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi.

1. Johnny Gerard Plate

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Johnny G Plate di Kasus Bakti Kominfo

"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate

2. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan.

Yang menjadi perantara pemberian uang suap itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Suap kepada Idrus diberikan supaya proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Setelah menjalani proses pengadilan, vonis terhadap Idrus dipotong menjadi hanya 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Alasannya adalah perbuatan Idrus lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus.

Baca juga: KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara

3. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 yang disidik oleh KPK.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu. Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis 7 tahun penjara.

4. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap. Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Edhy dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Edhy yang juga sempat menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra terlibat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Salah satu Hakim Agung yang memutuskan memangkas hukuman Edhy adalah Gazalba Saleh. Saat ini Gazalba ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

5. Juliari Peter Batubara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.

Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1 Bulan

Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai hukuman Juliari terlampau ringan, apalagi perbuatannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar