JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menuai tanda tanya.
Adapun permohonan itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Saat ini, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.
Permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan ini merupakan permohonan tambahan yang dia ajukan setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan atas persyaratan usia dalam pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Ajukan Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, KPK: Itu Sikap Pribadi
Semula, ia hanya mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Pasal tersebut awalnya mensyaratkan batas usia paling rendah pimpinan KPK adalah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Namun setelah UU KPK direvisi, batas usia berubah menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Dia diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022 usai melalui pemeriksaan awal, kemudian dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Tuai tanda tanyaPermohonan uji materi tersebut lantas menuai tanda tanya. Salah satu yang mempertanyakan adalah IM57 Institute, yaitu organisasi yang diisi oleh mantan karyawan KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Ketua IM57 Institute M Praswad Nugraha, keinginan Ghufron memperpanjang masa jabatan ini tidak pernah disampaikan ke publik sebelumnya.
Baca juga: IM57 Pertanyakan Agenda di Balik Keinginan Nurul Ghufron Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dia perpanjangan masa jabatan yang diajukan Nurul Ghufron dilakukan pada saat akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Oleh karena itu, wajar jika publik mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang tengah diperjuangkan oleh Wakil Ketua KPK itu.
“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi?” kata Praswad kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Dituding tak punya prestasiDia menyatakan, perpanjangan masa jabatan yang tengah diuji di MK bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri.
Fenomena ini tidak bisa dipisahkan dari beberapa rangkaian peristiwa mulai tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus di lembaga anti rasuah tersebut yang kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Kepolisian.
Apalagi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, dia menilai KPK tidak memiliki prestasi. KPK kata dia, justru banyak diwarnai oleh kontroversi, di samping kualitas dan kuantitas kasus rasuah yang ditangani KPK menurun.
“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” tuturnya.
Alasan Nurul GhufronPengajuan permohonan uji materi Nurul Ghufron bukan tanpa alasan. Alasan pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia, yang berada di periode 5 tahunan.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," katanya.
Alasan kedua, perpanjangan masa jabatan ini sesuai dalam pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik
Hal ini juga sama dengan 12 negara non kementerian lainnya (auxiliary state body), di antaranya, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.
"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," tutur dia.
Alasan ketiga, masa jabatan selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional dalam UU 25 Tahun 2004.
Dengan demikian, program yang dijalankan KPK soal pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional pemerintah.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," tutur Ghufron.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan KPK Diubah Jadi 5 Tahun
Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, kerja-kerja di KPK tidak akan terpengaruh oleh gugatan tersebut.
Pihaknya, kata Ali, sudah memiliki peta jalan dalam hal penindakan kasus korupsi dan sebagainya hingga tahun 2045, atau tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka.
Dia bilang, kerja-kerja KPK akan berkesinambungan, siapapun pemimpin KPK nantinya. Para pemimpin tersebut akan menjalankan peta jalan yang telah disusun, terkait upaya pencegahan, penindakan, dan program anti korupsi.
Dia pun menampik sikap Nurul Ghufron merupakan kebijakan kelembagaan. Permohonan uji materi adalah murni sikap pribadi yang bersangkutan.
"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK. Karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk program-program pemberantasan korupsi. Itu harus dipisahkan dulu, ya," tutur dia.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
ANEH! Guru Besar Unnes Unggah Ijazah S1 UGM Miliknya, Tapi Kok Beda Dengan Milik Jokowi?
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga Kuliah di UGM: SMA, Saya Juara Umum!
Jokowi Larang Wartawan Foto Ijazah dan Ancam Penebar Fitnah
Disebut Mirip Gibran, TikToker Ini Punya Ibu dengan Wajah Seperti Iriana