SEMARAPURA, Radar Bali.id– Ada 16 partai politik (parpol) dari 17 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Klungkung telah melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di kantor KPUD Klungkung yang berlangsung mulai 1-14 Mei 2023.
Total jumlah bacaleg yang didaftarkan di KPUD Klungkung yaitu 387 bacaleg dengan rincian 257 bacaleg laki-laki dan 145 bacaleg perempuan.
Ketua KPUD Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara, Selasa (16/5/2023) mengungkapkan, 16 parpol yang telah mendaftar tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Selain itu, juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Sementara Partai Ummat tidak memiliki bacaleg yang didaftarkan,” terangnya.
Diungkapkannya, Partai Gelora yang mengalami kendala teknis di proses pencalonan akhirnya berkasnya dinyatakan diterima oleh KPU Klungkung Senin (15/5) pukul 17.45. Itu setelah mendapat perpanjangan waktu melalui Surat Dinas KPU Nomor 476/2023.
“Partai Buruh meski mendaftarnya di detik- detik akhir sudah lebih awal dapat diterima KPUD Klungkung karena tidak ada kendala teknis,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, parpol parlemen secara umum mampu mengisi bacaleg sejumlah kursi DPRD Klungkung, yakni 30 bacaleg di semua daerah pemilihan dengan keterwakilan perempuan rata- rata 30 persen sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR- DPRD.
Sementara beberapa parpol non parlemen hanya mengajukan bakal calon legislatif untuk sebagian dapil, “Bahkan ada yang hanya di satu daerah pemilihan (dapil),” ungkapnya.
Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Klungkung I Gede Suka Astreawan menambahkan, KPUD Kabupaten Klungkung tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai dari 15 Mei- 23 Juni 2023.
Sedangkan untuk Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik mulai 26 Juni – 9 Juli 2023.
“Setelah berakhirnya masa perbaikan oleh partai politik akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023 dan pada tanggal 12-18 Agustus 2023 akan dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCS,” tandasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Viral Parkir Inap di Bandara Soetta Tembus Rp 1,4 jutaan, Ini Kata Netizen
Prabowo Harus Pilih Masa Depan Bersama Megawati, Bukan Jokowi