IM57+ Curiga Ada Motif Tersembunyi Nurul Ghufron Minta Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Rabu, 17 Mei 2023 | 08:30 WIB
IM57+ Curiga Ada Motif Tersembunyi Nurul Ghufron Minta Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

GELORA.ME, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57 Institute mencurigai motif Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu menjelang Pemilu 2024.

Ketua IM57 Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda apa yang disembunyikan oleh Ghufron dalam permohonan judicial review Pasal 29 (e) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK).

Pasalnya, terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun sehingga berakhir pascapemilu 2024. Permohonan tersebut diselipkan pada saat perbaikan permohonan memgenai batas umur minimal Pimpinan KPK.

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka, selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.

Mantan penyidik KPK yang kerap disapa Abung ini mengatakan, pertanyaan itu muncul mengingat perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan Pemilu 2024. Sehingga, tuturnya, wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan perpanjangan tersebut.

“Jangan sampai dugaan digunakanannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Selain itu, Abung menilai perpanjangan masa jabatan tersebut bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron sendiri, tetapi seluruh pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri. Menurut dia, fakta ini tidak boleh dipisahkan bahwa dalam beberapa kejadian belakangan mulai dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus semua berhubungan dengan Firli Bahuri.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik yang menyebabkan pelaporan bukan hanya ke Dewan Pengawas KPK, tetapi juga ke kepolisian.

“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” kata dia.

Menurut Abung tidak ada prestasi masa jabatan kepemimpinan KPK saat ini yang mendukung atau melegitimasi jabatan periode kepemimpinan saat ini harus diperpanjang. Selain kontroversi kasus yang memukul mundur pemberantasan korupsi, termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK, ia menilai tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK.

“Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” ujarnya.

Selanjutnya perpanjangan masa jabatan berpotensi tindakan korup...

Lebih lanjut, IM57 menilai perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. Abung menuturkan berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas, termasuk agenda dibaliknya.

Ia menjelaskan, disain masa jabatan Komisioner KPK hanya selama empat tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yg menjabat selama lima tahun.

“Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan,” kata dia.

Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023

Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan. Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

Pilihan Editor: KPK Tanggapi Nurul Ghufron Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan: Itu Sikap Pribadi

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Sumber: tempo.co

Komentar