REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat, Arifin Purwanto. Arifin keberatan karena masa berlaku SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib memiliki SIM. Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang". Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis yakni lima tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia," kata Arifin dalam risalah persidangan di MK yang dikutip Republika pada Selasa (16/5/2023).
Arifin menuding masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari mana. Arifin turut memaparkan kerugiannya harus mengeluarkan uang, tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ujar Arifin.
Arifin juga menyoroti kesulitan pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki SIM dalam menjalani ujian teori dan praktik. Padahal, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori. Arifin menduga tolok ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya.
"Apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ucap Arifin.
Selain itu, Arifin mengeluhkan tidak pernah ada pelajaran teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten. Sehingga, menurutnya, seseorang yang ingin memperoleh SIM justru langsung menghadapi ujian tanpa belajar.
"Pengendara yang mencari SIM sering tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," ucap Arifin.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
MK telah menggelar sidang pengujian UU LLAJ tersebut pada Rabu (10/5/2023) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. MK kini menunggu perbaikan permohonan dari Arifin paling lambat pada Selasa 23 Mei 2023.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, memandang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali dilakukan untuk memastikan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut guna menjamin pengemudi dapat berkendara dengan layak di jalanan.
Hal tersebut disampaikan Budiyanto sebagai tanggapan atas uji materi yang dilayangkan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan," kata Budiyanto kepada Republika, Selasa (16/5/2023).
Kompetensi pengemudi ini meliputi beberapa variabel yaitu ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku. Sehingga diatur persyaratan permohonan untuk mendapatkan SIM mencakup persyaratan administrasi, kesehatan (jasmani dan rohani), ujian teori dan praktek.
"Kompetensi setiap orang termasuk masalah kesehatan bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan dalam waktu atau periode tertentu. Sehingga ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang," ujar mantan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro itu.
Budiyanto membantah penerapan perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali tak punya dasar hukum. Ia menjelaskan urusan itu diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
Budiyanto sebenarnya tak mempermasalahkan uji materi terhadap pemberlakuan SIM agar berlaku seumur hidup. Sebab upaya itu sah dilakukan menurut konstitusi RI.
"Yang penting penggugat bisa memberikan argumentasi yang kuat alasan menggugat pasal yang mengatur tentang masa berlaku SIM. (Gugatan) diterima atau tidak tergantung dari argumentasi dan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakinkan Hakim MK," ucap Budiyanto.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Juru Parkir Kafe di Pasuruan Nekat Tantang Duel Polisi Terekam CCTV
Tugu Titik Nol di IKN Jadi Bahan Tertawaan di Medsos Karena Bertuliskan Lorem Ipsum