Periksa Grace Tahir dalam Kasus Rafael Alun, KPK: Untuk Klarifikasi, Jangan Berasumsi Negatif

- Rabu, 17 Mei 2023 | 04:01 WIB
Periksa Grace Tahir dalam Kasus Rafael Alun, KPK: Untuk Klarifikasi, Jangan Berasumsi Negatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, konglomerat Grace Tahir diperiksa dalam kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai saksi.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran uang Rafael Alun.

Grace dimintai klarifikasi maupun konfirmasinya atas pembelian propertinya oleh Rafael.

Baca juga: Saat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Seret Nama Grace Tahir...

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang namanya TPPU itu kita pakai follow the money. Jadi uang-uang hasil korupsi dalam hal ini RAT, itu kita telusuri. Nah, ada uang yang digunakan untuk beli atau transaksi properti," kata Asep saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Asep menyatakan, meskipun diperiksa KPK, Grace belum tentu terkait Rafael secara pidana. Kebetulan, kata dia, Rafael membeli properti milik Grace dari hasil tindak pidananya.

Justru, kata dia, kesediaan para saksi memenuhi panggilan KPK dalam kasus ini sangat dibutuhkan.

Ia pun mengapresiasi para saksi yang hadir sehingga bisa membuktikan ke mana uang TPPU mengalir.

Baca juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir

Asep meminta semua pihak untuk tidak berasumsi negatif dulu terhadap Grace.

"Salah itu, belum tentu (terkait pidana). Jadi jangan berkonotasi negatif dulu kepada para saksi yang dipanggil ke sini, termasuk salah satunya Mbak GT," ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, Rafael dan Grace Tahir bisa saja tidak berinteraksi secara langsung dalam pembelian properti.

Dengan kata lain, Rafael bisa membelinya melalui perantara.

Menurut Asep, membeli properti melalui perantara merupakan hal yang umum.

Di sisi lain, KPK belum bisa menjelaskan apakah keduanya kenal secara personal.

Terkait pemeriksaan lanjutan Grace, penyidik yang akan menelaah perlu atau tidaknya keterangan tambahan dari pengusaha itu.

"(Soal kenal secara personal), itu nanti sudah masuk ke area pembuktian ya, tidak bisa disampaikan ke sini," kata Asep.

KPK mengulik aliran dana dari Rafael ke Grace Tahir. Anak konglomerat itu diperiksa penyidik pada Kamis (11/5/2023).

Ali mengatakan, pihaknya menduga Rafael membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir.

Saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir itu lebih memilih bungkam menanggapi pertanyaan wartawan.

KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Usai Dicegah, Adik Rafael Alun Kini Diperiksa KPK sebagai Saksi

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar