Achmad Mulyadi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Kasusnya Parah Banget

- Rabu, 17 Mei 2023 | 04:00 WIB
Achmad Mulyadi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Kasusnya Parah Banget

GELORA.ME, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu DPO pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan yang mencapai Rp 591 juta. 

Pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) warga Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (26/9/2022) lalu. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Agus Prihadinika mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Jalan Plaju Palembang, Kamis (11/5/2023) lalu.

"Dia tersangka (Mulyadi) ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan di kawasan Plaju," kata Agus, Selasa (16/5/2023).

Menurut Agus, pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan berjumlah lima orang.

Adapun tiga pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Dua tersangka masih dalam pengejaran," bebernya.

Agus menjelaskan, tersangka Mulyadi merupakan residivis dalam kasus pecah kaca mobil di Ambon.

Mulyadi sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.

"Saat melakukan aksi di OKU, tersangka Mulyadi mengalami stroke ringan," jelas Agus.

Sebelum menangkap Mulyadi, pihak kepolisian sudah lebih menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) pada Oktober 2022 dan Arid (35) pada 19 Januari 2023.

Tersangka Achmad Mulyadi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta seusai melakukan perampokan uang PTP Mitra Ogan.

Uang Rp 120 juta dibagi dua dengan istri, lalu dipakai untuk kabur ke Sulawesi, Pulau Jawa, dan Palembang. 

"Uang Rp 60 juta itu sudah habis saya pakai untuk jalan-jalan dan bermain judi slot," tutup Mulyadi. (mcr35/jpnn)

Sumber: jpnn.com

Komentar