Polisi masih menyelidiki kasus kepemilikan senjata api AK-47 yang ditemukan di rumah WH, lansia warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Diduga senjata itu milik seorang purnawirawan Polri yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten SBB, berinisial EM.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan kasus ini masih akan diselidiki termasuk kebenaran asal-usul senjata itu.
"Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal-usul senjata api tersebut," kata Andri saat konferensi pers di Polda Maluku, Ambon, Selasa (16/5).
Salah satu yang diperiksa ialah EM. Ia dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Rabu (17/5).
"Dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ungkapnya.
Lansia Miliki AK-47Sebelumnya WH diamankan Tim Buser Polda Maluku. Pria 62 tahun itu ditangkap polisi akibat menyimpan senjata api jenis AK-47.
Ternyata WH tidak hanya menyimpan senjata AK-47. Ia juga menyimpan 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm.
WH diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang di dalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm," kata Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar saat berikan keterangan pers i Mapolda Maluku, Ambon, Selasa (16/5).
WH sudah 3 tahun miliki senpi organik tersebut. Ia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan.
"Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," ucap Andri.
WH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Andri.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Mel Gibson Desak Pemerintah Amerika Jujur Soal Tragedi 9/11
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
Sudahi Intervensi Prabowo, Jokowi Harus Contoh SBY dan Megawati
[BREAKING] Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazah ke Wartawan Ketimbang ke Massa TPUA