Jika Belum Penuhi Syarat, Jangan Loloskan Bacaleg Berstatus Eks Napi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 01:00 WIB
Jika Belum Penuhi Syarat, Jangan Loloskan Bacaleg Berstatus Eks Napi

Jakarta: Proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 tengah dilakukan. badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap eks narapidana tidak diloloskan.

"Sementara, aturan tidak memperbolehkan," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Mei 2023.

Dia menyampaikan ada aturan khusus bagi eks narapidana jika ingin nyaleg. Yakni, ketentuan jeda lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022

"Harus ada jeda lima tahun, itu pun harus diumumkan di media massa," ungkap dia.

  Baca juga: Bawaslu Pelototi KPU dalam Memverifikasi Bacaleg

Dia juga meminta pengawas mengamati eks narapidana koruptor. Harus dipastikan eks napi koruptor yang nyaleg memenuhi ketentuan jeda lima tahun.

"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sebut dia.

Selain itu, dia menyampaikan kalau Bawaslu membuka posko pengaduan dari masyarakat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME.

Sumber: medcom.id

Komentar