Hasil Pengawasan Bawaslu Tabanan Temukan Pegawai Kontrak Daftar Bacaleg

- Rabu, 17 Mei 2023 | 00:01 WIB
Hasil Pengawasan Bawaslu Tabanan Temukan Pegawai Kontrak Daftar Bacaleg

TABANAN, radarbali.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga masa verifikasi bacaleg yang kini masih berjalan di KPU Tabanan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tabanan ternyata tidak hanya menemukan perbekel yang maju bertarung pada pemilu 2024. Bawaslu Tabanan juga menemukan bacaleg berasal dari tenaga kontrak.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan selama proses pendaftaran bacaleg pihaknya sudah membuat tim yang bertugas-tugas di KPU Tabanan. Tim ini mengawasi selama proses pendaftaran bacaleg. Termasuk pula kini sedang mengawasi proses verifikasi bacaleg di KPU.

Nah berdasarkan hasil pengawasan di hari akhir pendaftaran menemukan adanya pegawai kontrak yang mendaftar sebagai bacaleg. Itu dari Partai Nasdem.

Menariknya pegawai kontrak yang maju sebagai bacaleg dari Partai Nasdem di Dapil 1 Kerambitan-Tabanan. Ternyata setelah mendaftar baru mengurus surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri sebagai pegawai kontrak tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten.

“Semestinya kan secara aturan sudah jauh hari mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai bacaleg,” jelas Narta.

Selain pegawai kontrak juga ada tiga perbekel. Yakni Perbekel Pandak Gede Kediri I Gusti Ketut Artayasa atau yang akrab disapa Ngurah Bobby, Perbekel Sembung Gede Kerambitan I Nengah Surajaya dan Perbekel Antosari Selemadeg Barat I Wayan Widiartha.

Untuk ketiga perbekel ini dari hasil pengawasan pihaknya memang sebelum mendaftarkan diri sebagai bacaleg telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Dan surat pengunduran diri telah berproses di DPMD Tabanan.

Narta pun mengingatkan kepada tenaga kontrak, ASN hingga perbekel yang menjadi bacaleg. Agar segera mungkin mengurus proses surat pengunduran diri. Karena mereka ini bekerja digaji oleh APBD dan APBN.

“Jadi secara aturan bila terlibat proses politik dan menjadi bacaleg, agar tidak tersangkut hukum. Maka lakukan pengunduran diri,” tegasnya.

Narta menambahkan dimasa verifikasi bacaleg ini, pihaknya meminta kepada KPU Tabanan agar lebih transparan membuka soal persyaratan yang disetorkan oleh para bacaleg. Karena selama ini pihaknya diberikan kesempatan hanya mencocokan hasil silon dan berkas pendaftaran bacaleg.

“Maksud kami agar bisa memperkuat keputusan KPU, bila ada calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya tidak ada sengketa dikemudian hari nantinya,” pungkasnya. (uli/rid)

Sumber: radarbali.jawapos.com

Komentar