JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung, draf revisi UU TNI yang belum final, tetapi sudah mencuat ke publik. Belakangan draf revisi UU TNI menuai kritik karena dinilai banyak mengatur perluasan wewenang TNI hingga ke ranah sipil.
“Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ujar Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Meski demikian, Yudo menganggap kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat.
“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” kata Yudo
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Panglima Yudo: Yang Sudah Tidak Relevan, Kami Revisi
“Jadi itu tadi, saya terima kasih, walaupun itu belum ada apa-apanya, baru muncul lah istilahnya, sudah ditanggapi. Tapi tanggapannya sangat positif bagi saya, ya terima kasih tentunya,” kata Yudo lagi.
Panglima mengatakan evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.
Aturan-aturan yang sudah tidak revelan akan direvisi.
“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo.
Dalam prosesnya, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.
Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun
Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lalu, Kemenhan yang bakal menyerahkan ke DPR untuk dibahas.
“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.
“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” katanya lagi.
Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Akhirnya RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti
RK Polisikan Lisa Mariana, Atalia Percaya Karma: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti