JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, aturan-aturan yang tidak relevan akan direvisi.
“Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi,” kata Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo lagi.
Baca juga: Revisi UU TNI, Jabatan Wakil Panglima dan Perpanjangan Usia Pensiun Dianggap Inefisiensi
Namun, Yudo belum menyebutkan aturan-aturan mana yang perlu direvisi atau yang tidak perlu.
Panglima mengatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.
“Ke depan akan kami evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu kok sudah langsung menyebar itu (draf revisi),” tutur Yudo.
Dalam prosesnya nanti, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.
Baca juga: Kembali Munculnya Wacana Perluasan Jabatan Prajurit Melalui Revisi UU TNI
Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemudian, Kemenhan yang bakal menyerahkan ke DPR untuk dibahas.
“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.
“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” kata dia lagi.
Namun, Panglima Yudo mengapresiasi pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap draf usulan revisi UU TNI.
“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” ucap Yudo.
Baca juga: Isi Revisi UU TNI: Ikut Atasi Aksi Terorisme, Anggaran Langsung ke Kemenkeu hingga Perluasan Duduki Jabatan Sipil
Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Juru Parkir Kafe di Pasuruan Nekat Tantang Duel Polisi Terekam CCTV
Tugu Titik Nol di IKN Jadi Bahan Tertawaan di Medsos Karena Bertuliskan Lorem Ipsum