Bejatnya Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Remaja Berulang Kali hingga Hamil 3 Bulan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 10:31 WIB
Bejatnya Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Remaja Berulang Kali hingga Hamil 3 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa NN (17). Ia disetubuhi sopir odong-odong berinisial RIS (42) hingga hamil tiga bulan.

Remaja yang masih bersekolah itu, berhubungan intim dengan pelaku sebanyak empat kali sejak Januari 2023 di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pertemuan NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku.

Pelaku yang tertarik, langsung meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.

"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelepon, membujuk, merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Remaja di Kalideres Disetubuhi Sopir Odong-odong, Kini Hamil 3 Bulan

RIS lalu mengajak korban berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban sempat menolak ajakan pelaku.

"Iya betul (korban) menolak. Artinya dia waktu diajak ini menolak namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," jelas Syafri.

"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," lanjutnya lagi.

Pelaku, kata Syafri, menutup mulut korban dengan tangan, ketika melakukan aksi bejatnya.

RIS tak ingin, tetangga mendengar teriakan korban saat berhubungan intim dengannya. Pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," papar Syafri.

Baca juga: Disetubuhi Sopir Odong-odong sampai Hamil, Remaja di Kalideres Diimingi Akan Dinikahi

Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku.

"Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman dalam keterangannya.

Bukan pemerkosaan

Sementara itu, Syafri menyampaikan RIS tak dikenakan pasal pemerkosaan.

"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," ungkap Syafri.

"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," sambungnya.

Menurut dia, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena ada unsur pemaksaan pelaku.

Namun, dalam kasus ini, pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya.

Selain itu, biasanya korban melawan ketika berada dalam ancaman pemerkosaan.

"Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kita jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," tutur Syafri.

Baca juga: Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Polisi: Bukan Pemerkosaan

Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku.

Korban juga sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

"Kalau pemerkosaan itu kan ada upaya melawan, ada perlawanan pada saat dia mau melakukan ini. Terus upaya paksanya itu kelihatan nyata, dipaksakan. Ini kan kita tidak bisa membuktikan itu," terang dia.

Setelah menangkap pelaku pada Sabtu (14/5/2023), penyidik langsung menahannya di Mapolsek Kalideres.

Penyidik lalu menjeratnya dengan pasal yang terkait persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.

"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," terang Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Komentar