Jokowi Izinkan Menteri dan Wakil Menterinya Nyaleg: Kalau Kerjanya Terganggu, Saya Ganti

- Selasa, 16 Mei 2023 | 04:00 WIB
Jokowi Izinkan Menteri dan Wakil Menterinya Nyaleg: Kalau Kerjanya Terganggu, Saya Ganti

RADARSOLO.COM – Bursa bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 tak hanya dihiasi wajah-wajah artis maupun publik figur lain. Namun juga tercatat sejumlah menteri maupun wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang ikut maju nyaleg.

Sejumlah menteri dan wamen yang calonkan diri untuk rebutkan kursi DPR RI tersebut, di antaranya Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan) dari Partai Amanat Nasional; Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan) dan Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dari Partai Kebangkitan Bangsa. Lalu, Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Syahrul Yasin Limpo dari Partai NasDem; Yasonna H Laoly (Menteri Hukum dan HAM) dari PDI Perjuangan; Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan) dari Partai Bulan Bintang; serta Angela Tanoesoedibjo (Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dari Partai Perindo.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta mereka untuk tetap fokus menjalankan tugasnya di pemerintahan.

“Kalau dari saya yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengakui, menteri diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Namun, dia meminta para pembantunya di pemerintahan tetap bekerja profesional. Jokowi bahkan tak segan mengganti jika tak bekerja sesuai aturan.

“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” tegas Jokowi.

Secara aturan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR. Bahkan, mereka tidak harus mundur dari jabatannya.

Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri jika seorang pejabat negara maju sebagai calon anggota DPR. Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Meski demikian, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin maju sebagai caleg. Mereka wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (dapil).

Meski tidak harus mundur, menteri di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye. Aturan cuti bagi menteri itu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 281 ayat (1) huruf b.

Sementara itu, dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a, seorang menteri dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 281 Ayat (1) huruf a. (jpg/ria)

Sumber: radarsolo.jawapos.com

Komentar