JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar mengenai usul revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membuka lebih banyak peluang jabatan sipil untuk diduduki anggota TNI aktif.
Jokowi mengaku baru akan berkomentar soal revisi UU TNI apabila proses perubahan undang-undang tersebut sudah rampung.
"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jokowi memberikan jawaban serupa saat ditanya soal anggapan yang menyebut revisi UU TNI dapat mengkhianati semangat reformasi.
Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun
Ia menekankan bahwa rencana revisi UU TNI masih berada dalam tahap awal pembahasan.
"Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu poin yang dianggap bermasalah dari rencana revisi ini adalah usulan agar anggota TNI aktif dapat menduduki lebih banyak jabatan sipil. Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di 8 kementerian/lembaga.
Adapun kementerian yang dimaksud Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi
Sementara di dalam usulan baru, wewenang untuk menduduki jabatan sipil diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, serta kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan mengenai kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Di sisi lain, Julius mengatakan, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19,” ujar Julius.
Baca juga: Usulan Revisi UU TNI, Pengamat: Berpotensi Ganggu Relasi Kemenhan-TNI dan Tumpang Tindih dengan Polri
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
Seskab Teddy Bantah Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Pemain Sirkus Taman Safari Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan, Komisi III DPR Desak Polri Lakukan Pemeriksaan
Hercules Garang Bela Jokowi Soal Dugaan Ijazah Palsu: Ngapain sih Orang-orang Itu?