Minta Menteri dan Anggota DPR yang Nyaleg "Resign", AHY: "Fair, Gentlement"

- Senin, 15 Mei 2023 | 09:00 WIB
Minta Menteri dan Anggota DPR yang Nyaleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para menteri dan anggota DPR yang ingin mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) untuk mundur jika urusan kampanye mengganggu kinerjanya.

Menurutnya, sikap itu lebih adil ketimbang tetap bertahan pada jabatan saat ini, namun tak bisa bekerja dengan optimal.

“Kami tentunya bermohon kepada bapak ibu yang saat ini tengah mengemban amanat rakyat secara bijak untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya. Baik di pemerintah, juga di sektor-sektor lainnya, termasuk di legislatif,” ujar AHY di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Soal Jokowi Bakal Bisiki Parpol Terkait Capres, AHY: Silakan, tapi Kawal Demokrasi Jadi Ruang bagi Semua

Bagi AHY, para pemegang jabatan publik harus menyadari bahwa saat ini masa kerjanya belum berakhir. Mereka harus tetap menjalankan tugas yang dipercayakan oleh masyarakat.

“Karena sekali lagi amanah ini belum selesai, kecuali sudah menyatakan,’Saya resign hari ini karena saya mau nyaleg,’ Oke, fair, gentlement, bagus,” kata dia.

Terakhir ia berharap para caleg yang berasal dari pemerintah maupun anggota parlemen tak menggunakan instrumen negara dalam proses Pemilu 2024.

“Jangan sampai ada aset negara atau ada instrumen negara yang digunakan tanpa sadar, atau dengan sadar untuk kepentingan politik praktis,” imbuh dia.

Baca juga: AHY Tak Daftar Pileg 2024, Sedangkan Ibas Maju Lagi di Dapil Jatim 7

DIketahui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bakal mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Seperti Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberi peringatan pada para menterinya, jika kinerjanya terganggu akibat maju sebagai caleg, maka posisinya sangat mungkin diganti.

“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa. Itu saja,” tutur Jokowi di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

Di sisi lain, perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menyatakan bahwa menteri dan anggota DPR tidak perlu mundur bila ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

Pasal 240 Ayat (1) huruf k beleid itu menyebutkan bahwa mereka yang perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara.

Kemudian, anggota TNI/Polri, serta direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca juga: Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU, AHY dan Ibas Nyanyikan Lagu Koyo Jogja Istimewa

Khusus menteri, ketentuan ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Pada 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah memberikan izin kepada menterinya yang ingin nyaleg. Sepanjang, mereka tetap bekerja maksimal atas tugas yang diberikan. Selain itu, mereka pun diminta untuk cuti ketika kampanye.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar