Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024

- Senin, 15 Mei 2023 | 05:00 WIB
Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024

GELORA.ME - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) telah dibuka sejak 1 Mei 2023 dan akan berakhir hari ini, Minggu (14/5/2023).

Partai politik peserta Pemilu 2024 pun berbondong-bondong mendaftarkan bacaleg dengan beragam kreasi dan aksi.

Pada Pemilu 2024, sejumlah nama artis akan ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif.

Berikut beberapa artis yang sudah mendaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024, dirangkum dari pemberitaan GELORA.ME:

Partai Gerindra

Ahmad Dhani Melly Goeslaw Ari Sihasale Rachel Maryam Jamal Mirdad

Baca juga: Raja Juli Antoni Tak Diajukan sebagai Caleg PSI pada Pemilu 2024

PKB

Tommy Kurniawan Iyeth Bustami Arzeti Bilbina Camelia Lubis Zora Vidya Norman Kamaru

PAN

Eko Patrio Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu Muchtar Lutfi alias Opie Kumis Ely Sugigi Surya Utama (Uya Kuya) Astrid Kuya (istri Uya Kuya) Desy Ratnasari Verrel Bramasta Primus Yustisio Tom Liwafa

PDI-P

Rano Karno Rieke Diah Pitaloka Krisdayanti Harvey Maleiholo Nico Siahaan Once Mekel Marcel Siahaan Taufik Hidayat Udjo Denny Cagur Tamara Geraldine Sari Kuswoyo Lita Zen Andre Hehanusa Lucky Perdana

Baca juga: Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Nasdem

Reza Artamevia Choky Sitohang Annisa Bahar Ali Syakieb Didi Riyadi Nafa Urbach Diana Sastra Ramzi

PKS

Sunarji alias Narji

Partai Demokrat

Dede Yusuf Ingrid Kansil Dina Lorenza Emilia Contessa Arumi Bachsin

Baca juga: Daftarkan Caleg ke KPU Pakai Vespa, Cak Imin: Salam Satu Aspal!

Syarat pendaftaran caleg

Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.

Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Baca juga: PBB Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI ke KPU

4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:

Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

(Sumber: GELORA.ME/Tatang Guritno, Nicholas Ryan Aditya, Muhammad Naufal, Rahel Narda Chaterine, Syakirun Ni'am | Editor: Fitria Chusna Farisa, Bagus Santosa, Jessi Carina, Ihsanuddin)

Sumber: kompas.com

Komentar