KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

- Minggu, 14 Mei 2023 | 11:00 WIB
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora Yogyakarta Edy Wahyudi. Dia merupakan terpidana kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida.

"Terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Mei 2023.

Eksekusi itu atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hukumannya bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

  Baca juga: Usulan KPK Pindahin Napi Koruptor ke Nusakambangan Kurang Pas, Kenapa?

KPK juga bakal menagih pidana denda ke Edy. Uang itu wajib dibayar untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang telah dilakukannya.

"Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Edy Wahyu dalam kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

 

Bekas Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga divonis denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

"Memutuskan bahwa terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nasrulloh di PN Yogyakarta, Kamis, 16 Maret 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME

Sumber: medcom.id

Komentar