Tujuh Parpol Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Hari Ini

- Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
Tujuh Parpol Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI pada Minggu (14/5/2023) hari ini, atau pada hari terakhir pendaftaran caleg.

PSI dijadwalkan menjadi yang pertama mendaftarkan bacaleg pagi ini. Sementara itu, 6 partai politik lain dijadwalkan mendaftarkan diri pada siang hingga petang nanti, yaitu Partai Buruh, Demokrat, Gelora, Perindo, Golkar, dan PKN.

Sejak pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023), baru ada 11 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.

Baca juga: Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Partai tersebut yakni PKS, Hanura, PDI-P, Nasdem, Ummat, Garuda, PAN, PPP, PBB, Gerindra, dan PKB.

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Daftarkan Caleg ke KPU Pakai Vespa, Cak Imin: Salam Satu Aspal!

Berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar