GELORA.ME - Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Syarat bikin pasporDilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum.
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Jika tidak, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Biaya pembuatan pasporBerikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000 Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000 Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 Prosedur pembuatan pasporBerikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor Pengambilan foto dan sidik jari Melakukan wawancara Verifikasi dan Adjudikasi Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Ketentuan umum pembuatan pasporBerikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Bersaing dengan YouTube, Tubidy Tawarkan Fitur Simpel dan Efisien
Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Viral Parkir Inap di Bandara Soetta Tembus Rp 1,4 jutaan, Ini Kata Netizen