Saat Mahasiswa Lihat Motor Terparkir di Depan Rumahnya, Berakhir di Penjara

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:00 WIB
Saat Mahasiswa Lihat Motor Terparkir di Depan Rumahnya, Berakhir di Penjara

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Dua pria asal Lombok Barat berinisial MH (20) dan R (36) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kediri atas kasus pencurian sepeda motor.

Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana mengungkapkan kejadian bermula pada awal Mei, pelaku inisial MH melihat satu unit motor terparkir di depan rumahnya.

Niat jahat pun muncul. Pria MH yang merupakan mahasiswa pun mencuri motor tersebut bersama rekannya berinisial R.

Baca juga: Dendam pada Bekas Teman Kerja, Pemuda Ini Bobol Gudang Pakan Ayam Tempat Kerjanya dan Mencuri Motor

"Modus pelaku ini melihat korban memarkirkan kendaraan di rumahnya, kemudian melakukan pencurian bersama R," kata Dina.

Dina melanjutkan, setelah melakukan pencurian, para pelaku kemudian menggadaikan motor tersebut kepada saksi S seharga Rp 2 juta.

"Dari hasil penjualan tersebut hasilnya dibagi, dan kedua pelaku menggunakan uang hasil curian untuk nyabu dan judi slot online," kata Dina.

Diketahui, pelaku R merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2008 silam.

Atas laporan korban, kemudian tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Jumat (13/5/2023).

"Dari informasi yang diterima, didapatkan kendaraan tersebut telah dicuri para pelaku, dan kami langsung melakukan penangkapan," kata Dina.

Baca juga: 4 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Sumenep Diringkus Polisi Usai Beraksi di 11 TKP

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa surat BPKB, STNK dan sepeda motor yang dicuri.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: regional.kompas.com

Komentar