Respons Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Malah Tambah Syarat Keterangan Sehat

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:31 WIB
Respons Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Malah Tambah Syarat Keterangan Sehat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara terkait gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, alasan masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 Mei, Plus Syarat dan Biaya

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," sambungnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya," kata Yusri.

"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ucapnya.

Baca juga: Penggunanya Kerap Arogan di Jalan, Korlantas Polri Hentikan Pengunaan Pelat RF, IR, dan QH

Diberitakan sebelumnya, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.

Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan STNKB dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Ia pun menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .

�Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,� ucap Arifin sebagaimana dikutip laman MKRI, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

�Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,� lanjutnya.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.

Karena itu, pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa �Berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun� dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan.

Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

"Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK,� kata Suhartoyo.

Ia pun meminta pemohon memperbaiki format permohonan sehingga gugatan ini dapat dipertimbangkan dalam majelis untuk mengabulkan atau menolak perkara tersebut.

�Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,� ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan terkait pengujian Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ

Kemudian, ia juga meminta Pemohon untuk melihat kembali putusan-putusan MK terkait pengujian pasal serupa yang telah diputus MK sebelumnya.

�Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya,� terang Enny.

Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Adapun perbaikan permohonan itu harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Komentar