TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa mengejutkan terjadi di halaman depan kantor KPU Bali pada Jumat 12 Mei 2023 sore.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali, sebuah mobil merek Toyota Avanza hitam dengan plat nomor merah, turut hadir saat salah satu bacalon DPD RI akan melakukan pendaftaran ke KPU Bali.
Mirisnya, Avanza hitam dengan plat nomor merah tersebut justru dikendarai oleh simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Baca juga: Haji Bambang Santoso Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Bali, Irit Bicara Soal Pesaingnya!
Baca juga: Gedung Rp 12 Miliar Bocor Setelah Peresmian, Dewan Klungkung Sebut Pengerjaan Amburadul
Baca juga: Masuki Hari Ke-12, 17 Bacalon DPD RI dan 5 Partai Politik Telah Mendaftar ke KPU Bali
Sontak, kejadian tersebut langsung diatensi oleh anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.
Rudia yang hampir 10 tahun menjadi anggota Bawaslu Bali itu, menghampiri salah satu simpatisan dan meminta agar kendaraan tersebut dibawa keluar dari lingkungan KPU Bali.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Rudia membenarkan bahwa dirinya mengetahui dan meminta kendaraan tersebut keluar dari Kantor KPU Bali.
“Tahu. Justru saya yang menyarankan untuk dipindahkan keluar area KPU,” ungkap Rudia kepada Tribun Bali.
Rudia belum berani memastikan, apakah pengendara tersebut simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Namun, ia menegaskan, pengendara tersebut datang bersamaan saat salah satu bacalon DPD RI akan melakukan pendaftaran.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali, pengendara tersebut mengenakan baju yang mirip dengan seragam simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Lebih lanjut, Rudia menerangkan, pengusiran tersebut dilakukan lantaran fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Kami sudah sampaikan hal itu tidak boleh dilakukan, karena dimaknai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rudia, mobil tersebut merupakan mobil yang diberikan kepada salah satu instansi yang berada di salah satu kabupaten di Bali.
“Keterangan awal yang kita dapat, itu mobil yang diberikan kepada salah satu instansi yang berada di salah satu kabupaten di Bali,” ungkap Rudia.
Sementara itu, sejumlah hal yang masih boleh dipergunakan seorang pejabat negara dalam masa kampanyenya yakni fasilitas keamanan.
“Sepanjang itu dipergunakan untuk politik praktis, itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pejabat negarapun kalau dalam kampanye, dia cuti. Yang melekat adalah yang berkaitan soal keamanan saja,” terangnya.
Disinggung soal pelanggaran, kasus tersebut termasuk ke dalam pelanggaran administrasi.
Namun, Rudia menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan. Jika membandel, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Kalau terbukti, nanti lebih kepada pelanggaran administrasi. Kami di Bawaslu kan punya kewenangan pencegahan dan penindakan.
Pencegahan sudah dilakukan, kalau ternyata masih, kita lakukan penindakan. Hal-hal seperti itu lebih kepada administratif,” pungkas Ketut Rudia, anggota Bawaslu Bali.
(*)
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Wpsora: Menyediakan Solusi Digital untuk Bisnis Modern di Indonesia
Gesekkan Anu hingga Chat Mandi Bareng, Pegawai Wanita Polisikan Anggota Dewan Jakarta Barat
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution