Perbandingan Fasilitas bagi Peserta PBI dan Non-PBI di BPJS Kesehatan

- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:00 WIB
Perbandingan Fasilitas bagi Peserta PBI dan Non-PBI di BPJS Kesehatan


GELORA.ME - BPJS Kesehatan memiliki pembagian program bagi pesertanya. Terdapat dua pembagian kepesertaan yaitu Penerima bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.

Sesuai dengan nama kategori kepesertaannya, golongan PBI tidak perlu membayar iuran sama sekali karena telah ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan kategori Non-PBI wajib membayar iuran secara mandiri sesuai dengan kelasnya.

Keuntungan dari kategori Non-PBI adalah dapat memilih kelas 1, 2 atau 3 sebagai tingkatan fasilitas kesehatan yang diterima. Berbeda dengan kategori PBI yang telah ditetapkan kelasnya oleh pemerintah yaitu mendapatkan kelas 3.

Terkait dengan faskes pertama juga memiliki ketentuan tersendiri bagi kategori PBI. Peserta PBI telah ditetapkan mengenai faskes pertama yang dapat dikunjungi adalah yang sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.

ecara lebih jelasnya berikut perbedaan yang akan didapatkan peserta PBI dan Non-PBI BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Minum Es bisa Memperparah Batuk? Cek Faktanya di Sini

Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)

1. Dapat memilih untuk fasilitas kelas yang ada di BPJS Kesehatan. Peserta dapat memilih kelas 1, 2 dan 3 yang ada di BPJS Kesehatan.

2. Peserta Non-PBI dapat memilih fasilitas kesehatan manapun asalkan telah memiliki kerja sama dengan BPJS sesuai dengan domisili.

3. Kategori Non-PBI diperuntukkan bagi warga yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah.

4. Peserta Non-PBI dapat mengajukan untuk peningkatan kelas apabila kondisi kamar rumah sakit yang menjadi haknya penuh.

5. Memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan secara mandiri.

6. Wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar BPJS Kesehatan.

7. Untuk pengajuan menjadi BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat dilakukan atas rekomendasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat.

Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

1. Telah ditetapkan bahwa peserta BPJS PBI hanya berhak mendapatkan fasilitas kelas 3.

2. Layanan fasilitas kesehatan yang dapat diakses adalah faskes tingkat satu sesuai dengan domisili yaitu puskesmas kelurahan atau desa

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com

Komentar