Serupa Tapi Tak Sama, Berikut Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS

- Rabu, 24 Januari 2024 | 19:30 WIB
Serupa Tapi Tak Sama, Berikut Perbedaan BPJS  Kesehatan dan KIS

GELORA.ME - Di Indonesia, akses ke pelayanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara.

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan bahwa semua penduduknya memiliki akses yang sama serta adil dalam layanan kesehatan.

Dua program yang penting dalam upaya tersebut yaitu BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Keduanya, serupa tapi tak sama, berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS.

BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang digunakan untuk masyarakat Indonesia dari pemerintah.

Kedua program tersebut mungkin terlihat sama, namun ternyata kedua program tersebut memiliki beberapa  perbedaan yang signifikan.

BPJS Kesehatan adalah  badan hukum publik yang menyelenggarakan serta mengelola program jaminan kesehatan, sedangkan KIS merupakan program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang digunakan  bagi masyarakat kurang mampu yang kemudian dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Beberapa orang mungkin masih ada yang  belum memahami terkait dengan perbedaan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Secara garis besar, BPJS Kesehatan dan KIS merupakan sama-sama layanan proteksi kesehatan yang terjangkau dengan memiliki manfaat yang beragam. Selain itu, keduanya juga sama-sama dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.

Namun, di luar itu ternyata terdapat beberapa perbedaan dari kedua program tersebut. Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informasi. Berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS antara lain,sebagai berikut.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS 

1. Peserta

Pada jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk  seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir untuk memilikinya. Sehingga peserta BPJS Kesehatan merupakan seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, pada KIS hanya diperuntukkan untuk  masyarakat yang kurang mampu saja.

Sehingga dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan menjadi dua kelompok, antar lain:

  • Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar serta membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama dengan pemberi kerja.
  • Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

2. Fasilitas kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan tersebut hanya berlaku di gunakan untuk klinik ataupun puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan kartu KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, ataupun di rumah sakit lainnya.

3. Manfaat

Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit dan ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com

Komentar