GELORA.ME - Berbagai kemudahan yang terdapat pada kartu BPJS Kesehatan. Tak hanya dapat menikmati layanan kesehatan berupa perawatan dan fasilitasnya namun juga kemudahan dalam proses pelayananan administrasinya.
Sama halnya dengan dengan beberapa kartu penting lainnya seperti KTP atau ATM, kartu BPJS Kesehatan juga rentan hilang dan rusak akibat gesekan di dalam dompet kecipratan air atau karena sebab lainnya namun peserta tidak perlu panik jika itu terjadi karena dapat diatasi dengan mudah.
Saat ini untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang rusak maupun hilang tidak perlu lagi harus mendatangi kantor BPJS. Hal tersebut membutuhkan tenaga dan waktu yang cukup lama belum lagi jika antriannya panjang.
Bahkan terkadang peserta diarahkan untuk kembali lagi pada keesokan harinya untuk mengambil kartu baru yang telah dicetak. Kabar baiknya saat ini peserta dapat mengurusnya secara online dari mana saja dan kapan saja.
Prosesnya cukup mudah dan juga cepat hanya bermodalkan ponsel dan paket data internet. terdapat dua cara yang dapat dilakukan tergantung pada pilihan mana yang akan dipakai oleh peserta BPJS yang keduanya sama-sama berbasis online.
Baca Juga: Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui
Cara pertama dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan cara yang kedua yaitu dengan mengakses situs website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
Lantas bagaimana tahapan dari masing-masing cara di atas? berikut penjelasan secara lengkapnya.
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak Melalui Aplikasi JKN
1. Download atau Unduh Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu dengan membuka Play Store dan cari JKN mobile kemudian download dan install aplikasi tersebut.
2. Registrasi Aplikasi JKN
Setelah mendownload dan menginstal aplikasi JKN pada di ponsel selanjutnya lakukan pendaftaran atau registrasi dengan mengisi data pribadi peserta seperti nomor kartu BPJS, KTP, email, password dan nomor telepon.
3. Login Aplikasi JKN
Aplikasi yang telah terpasang dan sudah melakukan registrasi proses selanjutnya diarahkan untuk Masuk atau login dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
4. Pilih Menu “cetak kartu e-ID”
Jika login sukses maka akan diarahkan pada tampilan menu utama yang terdiri dari beberapa pilihan fitur silahkan pilih menu “cetak kartu e-ID”.
5. Klik Ikon Email
Setelah memilih menu cetak kartu e-ID selanjutnya cari ikon email lalu di klik dan ikuti proses yang diminta.
6. Notifikasi Email
Ikon email yang telah diklik peserta secara otomatis akan mendapatkan notifikasi email dari BPJS yang berisi salinan kartu baru atas nama peserta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji