KLIK BANTUAN - Sejak awal tahun 2024, bansos PBI JK 2024 tahap telah disalurkan kepada penerima manfaat. Dengan adanya bantuan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran bulanan sebagaimana yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Apabila, kamu merasa berat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan dan membutuhkan bansos PBI JK ini serta belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri secara online.
Bukan hanya bebas membayar iuran bulanan, sebagai penerima bansos PBI JK, kamu juga berhak menerima layanan kesehatan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Jika kamu sudah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PBI JK, kamu dapat melakukan pengecekan bantuan secara online baik melalui website maupun whatsapp.
CARA CEK STATUS PENERIMA BANSOS PBI JK (PEMBERIAN BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN)
Melalui Website
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Ketik data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.
- Isi nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.
- Ketik 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Apabila terdata sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama kamu akan muncul.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikbantuan.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji