JAKARTA, GELORA.ME | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan baru ini diwujudkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
SE tersebut menegaskan kewajiban bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Untuk Menurunkan Angka Obesitas Di Tahun 2030, Ini Penjelasan Kemenkes RI
Dalam siaran pers pada Kamis (18/1/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi panduan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga aspek terkait SIP, yaitu tetap berlakunya SIP yang sudah terbit sampai masa berakhirnya, penyelesaian penerbitan SIP yang telah selesai verifikasi dan memenuhi persyaratan, serta penyesuaian penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan.
Nakes dan tenaga medis yang ingin mengajukan penerbitan atau perpanjangan SIP dapat melakukannya melalui kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Proses pengajuan juga dapat dilakukan melalui kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat praktik dilaksanakan.
Nadia menambahkan bahwa kepala dinas kesehatan atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu akan menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bagi pengajuan SIP pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebelum UU Kesehatan diundangkan, harus dilampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Selanjutnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun sejak sebelum UU Kesehatan diundangkan, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diadakan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji