Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri gencar mendorong peningkatan indeks profesionalitas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui kegiatan sosialisasi indeks profesionalitas ASN Tahun 2023 di Ruang BKPSDM, para pengelola kepegawaian dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diajak berpartisipasi.
Kepala BKPSDM Kota Kediri, Achmad Nurdin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan dorongan kepada ASN untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja.
Mereka diberikan pemahaman tentang peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, disiplin, dan kinerja sebagai dimensi dalam indeks profesionalitas ASN.
"ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan kompetensi dengan meningkatkan ilmunya melalui pembelajaran, seperti diklat, seminar, dan sosialisasi," terang Achmad Nurdin.
Setiap ASN juga wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya, diharapkan berdampak pada peningkatan kompetensi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Hasil Penerimaan Cukai di Pasuruan Tahun 2023 Menurun, Ternyata Realisasi Capaian Sebenarnya Segini
Pengukuran indeks profesionalitas ASN menjadi dasar penilaian dan evaluasi untuk pengembangan profesionalisme ASN. Secara individu, ini menjadi parameter kinerja dan kontrol sosial agar ASN selalu bertindak profesional, terutama dalam pelayanan publik.
"Hasilnya menjadi dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN, serta menentukan standar bagi Instansi Pemerintah," ungkap Achmad Nurdin.
Dalam upaya meningkatkan profesionalitas, di tahun 2022, Indeks Profesionalitas ASN Kota Kediri mencapai nilai tinggi, yaitu 89,8.
Achmad Nurdin berharap ASN tetap semangat untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan, mewujudkan ASN Kota Kediri yang profesional, kompeten, produktif, dan berintegritas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji